This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Informasi Terbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Terbaru. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Oktober 2011

Amankan Akun Google Adsense Kita


Pastikan sobat semua sudah memiliki akun Google Adsense, semisalbelum memiliki silahkan sign up di


Apabila sudah mempunyai akun adsense apa yang pertama sobat
lakukan?

-Yups memasang scrip nya di blog / web kalian bukan. Pertanyaan saya apa blog / web kalian pantas untuk berbisnis online?

-Yups hanya kalian yang tahu Google adsense merupakan program periklanan yang di tujukan para publiser untuk membantu pihak google [adwords] menyebarkan iklannya.

Google adsense juga akan membayar setiap para membernya setelah saldo 100$ USD. Agar sobat sukses dengan bisnis adsense perlu banyak pengetahuan salah satu nya SEO. Tetapi banyak di antara publiser yang setelah mendaftar selalu di banned oleh pihak google dengan alasan yang bermacam pula. Tak saya pungkiri dari beberapa publiser adsense ada segelintir yang melakukan teknik-teknik curang yang tidak saya bahas di sini. Scrip adsense pula juga akan berkerja di situs yang berbahasa inggris salah satunya, tetapi bahasa Indonesia tidak tercantum di dalam nya. Banyak juga berbagai macam cara para publiser untuk membuat iklan tampil dengan baik di situs yang tidak support.

Tapi mengapa akun adsense mereka hampir 89% kena banned? Pihak google adsense akan selalu memantau setiap scrip yang di pasang oleh para publiser nya dengan robot khusus, robot ini bakan menilai kesalahan dalam 3 level yaitu level rendah, sedang, bahaya. Artinya robot akan berkerja di saat loading blog kita, di saat blog kita akan membuka scrip adsense secara otomatis akan absense dengan sendiri nya dengan memberikan informasi kepada robot tadi.

Apa saja informasi yang di berikan scrip kepada robot tadi?

1. Informasi asal pengunjung blog
2. Informasi browser yang di gunakan
3. Informasi IP
4. Data perangkat kita, salah satu nya resolusi layar perangkat
5. dsb nya…

Contoh gambar Load scrip adsense memberikan perintah tanyang serta mengirim informasi.

Sebelum iklan adsense tanyang hal tersebut pasti terjadi, terus apa bagaimana aman kah blog sobat di mata robot adsense tersebut? Setiap blog pasti memiliki kriteria tersendiri oleh google, blog sobat agar aman serta baik di penilaian robot blog anda harus sudah jadi, jangan setengah setengah jadi.

Bagaimana robot mengetahuinya?

Robot akan membaca setiap kode-kode HTML atau PHP blog sobat, perhatikan load blog sobat jangan terlalu berat. Load blog yang berat akan menjadi nilai negatif buat robot, kecuali blog sobat sudah berpagerank 7,8,9,10 mungkin robot paham akan ke profesional blog sobat.

Buat blog yang masih berumur jagung atau masih rendah di mata google, sobat haru membuat bagaimana caranya blog sobat punya poin plus tersendiri.

Berikut tips agar blog di nilai baik olehgoogle :

1.     Gunakan template atau theme blog yang load cepat, simple
2.     Perhatikan link mati di blog sobat, kalau bisa di minimalis
3.     Artikel sobat boleh copas, tetapi sobat edit lterlebih dahulu artikelnya dan, label serta judul nya.
4.     Untuk gambar, sebagian besar ambil di “google gambar”, boleh saja tetapi di ganti nama gambar nya [ex : nikita willy, di ganti“nikita cantik”]

Cara aman bermain adsense :

1.     Pakai lah blog bahasa inggris dulu sampai menerima PIN
2.     Usahakan pengujung blog sobat 80% keatas dari SE
3.     Jangan sering login adsense beda perangkat
4.    Jangan edit kode iklan adsense Kalau sobat mendaftar dengan alamat yang salah, jangan terburu menggantinya. Hendaklah tunggu sampai saldo mendekati 10$ baru di ganti dan minta PIN
5.   Boleh iklan di pasang di blog Indonesia, tetapi saran saya tunggulah sampai akun adsense berumur 3 bulan lebih atau tidak sampai sobat menerima PIN
6.   Selagi menunggu PIN atau umur akun adsense 3 bulan lebih, fokuslah ke pada blog [blog b. Inggris] yang di pasang iklan adsense terlebih dahulu
7.  Saran saya pasang iklan adsense yang teks saja, jangan gambar terlebih dahulu, karena kadang sebagian sobat lupa mendekatkan mouse di iklan adsense gambar. Karena saat iklan adsense gambar sebagian iklan adsense gambar akan mengirim data ke robot saat mouse sobat di atas gambar. Bahaya ini sobat.!
8.     Pakailah tema blog yang beda, jangan tentang SEO atau free template dsb nya yang berkaitan dengan blog. Bagi sobat yang pemula pasti akan berbahaya, karena pengujung blog sobat akan para blogger juga, terkadang juga ada pengujung yang sengaja klik iklan sampai 10x atau bahkan lebih yang menimbulkan akun sobat di banned. Kalau tidak percaya coba saja.!

Agar akun adsense anda awet :

1.     Pasang lah iklan di blog yang berumur minimal 3 bulan ke atas
2.     Gunakan blog yang bahasa inggris
3.     Artikel original
4.     Blog min berpagerank 1
5.     Alexa blog min di bawah 10.000.000
6.     Blog tidak di blacklist atau tidak di sanbox
7.     Pastikan juga IP komputer sobat terbebas dari backlist IP pengguna yang curang
8.     Jangan suka klik over iklan adsense teman, google akan tahu IP sobat
9.     Jangan sering login akun adsense, sehari cukup 2 x saja sehari
10.   Jangan pasang iklan selain adsense


Jangan pernah lakukan hal ini di adsense :


1.     Jangan pasang iklan di bawah judul artikel, selagi sobat belum menerima PIN
2.     Jangan pasang iklan yang di hide, atau iklan yang muncul di halaman tertentu
3.     Sebisa mungkin jangan memakai kode adsense dari GFC
4.     Jangan sering ganti-ganti ukuran iklan di blog sobat
5.     Jangan pasang iklan yang tidak terlihat atau warna iklan yang tidak terlihat

Tips Penempatan Iklan :
1.     Pasang lah iklan adsense sewajarnya, di slidebar
2.     Gunakan ukuran adsense yang sesuai

Fakta :
1.     Sebagian besar akun adsense dari pihak ketiga tidak tahan lama
2.     Sebagian besar bagi pemula yang menggunakan kode adsense dari GFC kena Banned
3.     Jangan gunakan blog yang sering adsense anda kena banned, pasti akan kena banned lagi.

TAMBAHAN :
1.     Buat yang sering kena banned, daftar lah dengan nama yang berbeda
2.     Bagi yang belum mencapai saldo 10$, bersabarlah karena semakin lama umur akun sobat akan semakin tinggi nilai klik nya
3.     Jangan over menggunakan teknik SEO, lebih baik sobat postingalah dengan baik
4.     Akun adsense yang berumur 3 bulan lebih siap untuk sobat gunakan di blog Indonesia
5.     Saat menerima PIN segera verifikasi di akun anda
6.     Mendekati 80$ jangan curang, atau berhati-hati lah, karena bagi publiser yang pertama PO akan di cek lagi oleh google akun anda














Google Adsense Gencar Banned Masal di Tiap Negara


 
Saat ini google Adsense Sedang melakukan Banned Masal, banned google adsense dengan alasan yang kurang dimengerti dan tidak masuk akal. Malahan buruknya lagi semua Publisher Adsense Pakistan Kena Banned Masal sampai pemerintah pakistan mengeluarkan ancaman serius terhadap pemblokiran google, youtube dan gmail di pakistan.
Sekitar 60-70% publisher adsense pakistan terkena banned masal sampai dengan 17 oktober 2011 dan angka tersebut bertambah menjadi 90% account terkena banned pada tanggal 24 oktober kemarin. Kenyataan ini membuat pemerintah pakistan membuat peringatan akan melakukan pemblokiran terhadap google, youtube dan gmail di pakistan. berita selengkapnya bisa anda baca


Pemblokiran masal ini disebabkan diantaranya:
Kualitas konten yang rendah akibat COPAS
Autoblogging & AGC

Saya harap publisher indonesia tidak melakukan hal diatas karena bukan hal impossible jika hal ini terus dilakukan maka publisher Indonesia juga akan terkena banned masal. Janganlah merugikan pihak-pihak lain yang benar, terutama khususnya untuk kalangan publisher adsense pemula yang sering melakukan fraud click ataupun copas artikel.

Hal ini sudah mulai terasa dari awal bulan Oktober ini di Indonesia dan akhirnya saya juga terkena banned pada hari ini tepatnya tanggal 25 Oktober Jam 12.10 WIB. sungguh disayangkan uang sekitar total $8500 yang hanya beberapa hari lagi PO hilang entah kemana. begitu juga dengan salah satu nasib temen saya kang rohman yang kurang lebih alasan google membanned account adsense saya adalah sama dengan alasan yang google berikan kepadanya.

Sungguh buruknya lagi dengan aturan-aturan yang agak memang aneh beberapa pihak menyebutkan bahwa google akan melakukan banned account adsense disaat pendapatan perhari kurang dari 1$. informasi ini saya dapatkan di forum digital point…silakan baca threadnya disini

Sabtu, 29 Oktober 2011

Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce


Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
·         Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
·         Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
·         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
·         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
·         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
·         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·         Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
·         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
·         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
·         Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce

Intenet


Secara harfiahInternet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakaninternetworking.


INTERNET PADA SAAT INI
Representasi grafis 
dari jaringan WWW (hanya 0.0001% saja).
Internet dijaga oleh perjanjian bilateral atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagaiRFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board - IAB). Protokol-protokol Internet yang sering digunakan adalah




seperti, IPTCPUDPDNSPPP,SLIPICMPPOP3IMAPSMTPHTTPHTTPSSSHTelnetFTPLDAP, dan SSL.




Beberapa layanan populer di Internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronikUsenet, Newsgroup, berbagi berkas (File Sharing), WWW(World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRCMUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis(Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui Internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instanseperti CamfrogPidgin (Gaim)TrilianKopeteYahoo! MessengerMSN Messenger dan Windows Live Messenger.

Beberapa servis Internet populer yang berdasarkan sistem tertutup (Proprietary System), adalah seperti IRCICQAIMCDDB, dan Gnutella.


BUDAYA INTERNET
Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization)/ pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrem.

Perkembangan Internet juga telah memengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.

Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government seperti di kabupaten Sragen yang mana ternyata berhasil memberikan peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkan Internet untuk transparansi pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalur birokrasi, sehingga warga di daerah terebut sangat di untungkan demikian para pegawai negeri sipil dapat pula di tingkatkan kesejahterannya karena pemasukan daerah meningkat tajam.



UNDANG-UNDANG INTERNET

Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket.



Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).



ISU MORAL DAN UNDANG-UNDANG


Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta,pornografipencurian identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.


Internet juga disalahkan oleh sebagian orang karena dianggap menjadi sebab kematian. Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan semangat dari teman-teman chatting IRCnya. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam Internet.


AKSES INTERNET
Anak-anak sedang menggunakan komputer untuk
 mengakses Internet


Negara dengan akses Internet yang terbaik termasuk Korea Selatan (50% daripada penduduknya mempunyai akses jalurlebar - Broadband), dan Swedia. Terdapat dua bentuk akses Internet yang umum, yaitu dial-up, dan jalurlebar. Di Indonesia, seperti negara berkembang dimana akses Internet dan penetrasi PC sudah cukup tinggi dengan didukungnya Internet murah dan netbook murah, hanya saja di Indonesia operator kurang fair dalam menentukan harga dan bahkan ada salah satu operator yang sengaja membuat "perangkap jebakan" agar pengguna Internet tersebut membayar lebih mahal. Lainnya sekitar 42% dari akses Internet melalui fasilitas Public Internet Access seperti warnet , cybercafe, hotspot dll. Tempat umum lainnya yang sering dipakai untuk akses Internet adalah di kampus dan di kantor.



Disamping menggunakan PC (Personal Computer), kita juga dapat mengakses Internet melalui Handphone (HP) menggunakan fasilitas yang disebut GPRS (General Packet Radio Service). GPRS merupakan salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel) yang memiliki kecepatan koneksi 115 kbps dan mendukung aplikasi yang lebih luas (grafis dan multimedia). Teknologi GPRS dapat diakses yang mendukung fasilitas tersebut. Pengaturan GPRS pada ponsel tergantung dari operator yang digunakan. Biaya akses Internet dihitung melalui besarnya kapasitas (per-kilobyte) yang diunduh.


PENGGUNA INTERNET DI TEMPAT UMUM

Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan Internet termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga tempat awam yang menyediakan pusat akses Internet, seperti Internet Kiosk, Public access Terminal, dan Telepon web.


Terdapat juga toko-toko yang menyediakan akses wi-fi, seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses Internet


TOKOH INTERNET

Timothy Berners Lee pencipta WWW (World Wide Web)


Roy Tomlinson pencipta @ (at) pada alamat surat e-mail