This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Sejarah dan Fitur Linux


Saat ini lisensi Linux dipegang oleh penyusun kernelnya pertama kali,Linus Benedict Trovalds. Untuk menelusuri asal mulanya, kembali ke tahun 1991. Di Suoen Tasavalta, Republik Finlandia, seorang mahasiswa bernama Linus Benedict Trovalds. mengikuti mata kuliah Unix dan bahasa pemrograman C.
 
Saat itu Trovalds menggunakan sistem operasi mini berbasiskan Unix bernama Minix. Ia merasa bahwa Minix mempunyai banyak kelemahan, dan Ia berkeyakinan mampu untuk membuat lebih baik dari itu. Di usia 23, Ia mulai mengotak-atik kernel Minix dan menjalankannya di mesin Intel x86. Pada Oktober 1991, Linus Benedict Torvalds mempublikasikan sistemnya yang baru dan relatif sudah stabil ke newsgroup. Dia menawarkan untuk mempublikasikan kode sumbernya dan mengundang para developer lain untuk mengembangkannya bersama-sama. Sejak saat itulah Linux berkembang, dan merubah wajah dunia komputasi hingga saat ini.






Fitur Linux

Beberapa fitur Linux yang patut dicatat diantaranya :
  • Multi tasking dan dukungan 32 bit; mampu menjalankan beberapa perintah secara bersamaan, dan dengan memanfaatkan model terlindung (protected mode) dari Intel 80836 keatas, Linux merupakan sistem operasi 32 bit.
  • Multi user dan Multi session; Linux dapat melayani beberapa user yang login secara bersamaan. Sistem filenya sendiri mempunyai keamanan yang ketat, dan dapat dimodifikasi secara optimal untuk akses file kepada user atau group tertentu saja. – Sebagian besar Linux ditulis dalam bahasa C
  • Dukungan Java; jika dikompilasi pada level kernel, Linux dapat menjalankan Java Applet sebagai aplikasi.
  • Virtual Memory. Linux menggunakan sebagian dari hardisk Anda dan memperlakukannya sebagai memory, sehingga meningkatkan memory Anda yang sebenarnya.
  • Linux menawarkan sistem file yang hierarkis, dengan beberapa folder utama yang sudah dibakukan (File System Standard/FSSTND)
  • Grafis antar muka pemakai (Graphical User Interface/GUI) yang dipergunakan Linux adalah sistem X Window atau X dari MIT.


Tokoh IT: Linus Benedict Trovalds – Pengembang Kernel Linux


Linus Benedict Torvalds (lahir di Helsinki, Finlandia, 28 Desember 1969; umur 41 tahun) adalah rekayasawan perangkat lunak Finlandia yang dikenal sebagai perintispengembangan Kernel Linux. Ia sekarang bertindak sebagai koordinator proyek tersebut.
linusbenedicttrovals 
Linux terinsipirasi oleh Minix (suatu sistem operasi yang dikembangkan oleh Andrew S. Tanenbaum) untuk mengembangkan suatu sistem operasi mirip-Unix (Unix-like) yang dapat dijalankan pada suatu PC. Linux sekarang dapat dijalankan pada berbagai arsitektur lain.

Ketika Linus Torvalds, seorang mahasiswa Finlandia pendiam membagi-bagikan kode sumber (source code) kernel Linux seukuran disket via internet di tahun 1991, ia sama sekali tidak menduga bahwa apa yang dimulainya melahirkan sebuah bisnis bernilai milyaran dolar di kemudian hari.
Ia bahkan tidak menduga Linux kemudian menjadi sistem operasi paling menjanjikan, yang bisa dibenamkan ke dalam server, komputer desktop, tablet PC, PDA, handphone, GPS, robot, mobil hingga pesawat ulang alik buatan NASA.
Tidak hanya itu, banyak maniak Linux (Linuxer) yang membeli perangkat buatan Apple dan mengganti sistem operasinya dengan Linux. Bagi saya itu sedikit gila, mengingat menghapus sistem operasi Mac & iPod berarti membuang duit dan menggantinya sistem operasinya cukup sulit dibanding desktop berbasis Windows. Saat ini 20% pangsa pasar desktop di seluruh dunia menggunakan Linux jauh di atas Machintosh dan terus mengejar desktop Windows. Dan 12,7% server di seluruh dunia menggunakan Linux, jauh di atas UNIX, BSD, Solaris, dan terus meningkat menggerus pangsa pasar server Microsoft.
Saat ini Linus meninggalkan posisi menjanjikan di perusahaan semi konduktor Transmeta dan tinggal bersama istri dan 3 anaknya di sebuah bukit di desa di Portland, Oregon, USA, berdekatan dengan markas Open Source Development Labs. Organisasi nirlaba ini diawaki oleh 20-an programmer yang punya gairah hampir sama dengan Linus. Mereka terus mengembangkan kernel Linux yang kini berukuran 290-an MegaBytes atau melebihi 9 milyar baris kode. Linux beserta timnya menerima masukan baris-baris kode dari seluruh penjuru dunia, menyortir, menetapkan skala prioritas dan memasukkan gagasan paling brilian ke dalam kernel. LSD sendiri disokong oleh puluhan raksasa IT seperti IBM, HP, Dell dan Sun, baik dari sisi materi maupun sumber daya manusia.
Linus bukan orang pertama yang membagi-bagikan source code karena pola ini adalah hal yang biasa di masa awal tumbuhnya industri komputer. Tapi Linus sukses menetapkan standar yang memaksa banyak pengembang ikut membebaskan kode sumber program mereka, mulai dari BSD, Solaris, Suse, Java hingga Adobe.
Meski hanya bergaji ratusan ribu dolar pertahun, Linus telah menciptakan banyak multimilyuner dalam industri komputer mulai dari RedHat, Suse, Debian, Mandriva, Ubuntu dan banyak developer software open source lainnya. Hampir tak ada yang berubah dari Linus. Ketika ia datang terlambat di suatu konferensi IT, ia bahkan tak segan-segan duduk di lantai dengan celana pendek dan sepatu-sandal kesukaannya. Ia bahkan tidak marah tatkala memberikan pidato di mimbar dan diinterupsi oleh beberapa programmer BSD yang maju ke depan panggung yang mengklaim bahwa kernel BSD jauh lebih hebat ketimbang kernel Linux. Ia bahkan tidak segan-segan memakai T-Shirt BSD yang disodorkan pemrotes dan melanjutkan pidatonya.
Menurut Linus, apa yang dilakukannya hanyalah untuk berbagi. Berbeda dengan Richard M Stallman yang fanatik dengan konsep free software, Linus hanya menekankan sisi keterbukaan (open), tak peduli apakah kemudian dalam suatu sistem operasi bercampur program free dan proprietery.
Setiap kata-kata Linus hampir menjadi sabda di kalangan Linuxer yang menciptakan standar nilai tertentu. Setiap publikasi, pidato, email dab press releasenya selalu ditunggu-tunggu jutaan orang. Di sela kesibukannya, Linus menyempatkan diri bersepeda menuruni bukit dan minum di bar desa. Bila ada nabi dalam dunia komputer, bisa dipastikan itu Linus (dan Steve Wozniak). Dan setannya tentu Bill Gates :)

Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce


Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
·         Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
·         Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
·         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
·         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
·         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
·         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·         Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
·         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
·         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
·         Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce

Intenet


Secara harfiahInternet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakaninternetworking.


INTERNET PADA SAAT INI
Representasi grafis 
dari jaringan WWW (hanya 0.0001% saja).
Internet dijaga oleh perjanjian bilateral atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagaiRFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board - IAB). Protokol-protokol Internet yang sering digunakan adalah




seperti, IPTCPUDPDNSPPP,SLIPICMPPOP3IMAPSMTPHTTPHTTPSSSHTelnetFTPLDAP, dan SSL.




Beberapa layanan populer di Internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronikUsenet, Newsgroup, berbagi berkas (File Sharing), WWW(World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRCMUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis(Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui Internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instanseperti CamfrogPidgin (Gaim)TrilianKopeteYahoo! MessengerMSN Messenger dan Windows Live Messenger.

Beberapa servis Internet populer yang berdasarkan sistem tertutup (Proprietary System), adalah seperti IRCICQAIMCDDB, dan Gnutella.


BUDAYA INTERNET
Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization)/ pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrem.

Perkembangan Internet juga telah memengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.

Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government seperti di kabupaten Sragen yang mana ternyata berhasil memberikan peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkan Internet untuk transparansi pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalur birokrasi, sehingga warga di daerah terebut sangat di untungkan demikian para pegawai negeri sipil dapat pula di tingkatkan kesejahterannya karena pemasukan daerah meningkat tajam.



UNDANG-UNDANG INTERNET

Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket.



Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).



ISU MORAL DAN UNDANG-UNDANG


Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta,pornografipencurian identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.


Internet juga disalahkan oleh sebagian orang karena dianggap menjadi sebab kematian. Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan semangat dari teman-teman chatting IRCnya. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam Internet.


AKSES INTERNET
Anak-anak sedang menggunakan komputer untuk
 mengakses Internet


Negara dengan akses Internet yang terbaik termasuk Korea Selatan (50% daripada penduduknya mempunyai akses jalurlebar - Broadband), dan Swedia. Terdapat dua bentuk akses Internet yang umum, yaitu dial-up, dan jalurlebar. Di Indonesia, seperti negara berkembang dimana akses Internet dan penetrasi PC sudah cukup tinggi dengan didukungnya Internet murah dan netbook murah, hanya saja di Indonesia operator kurang fair dalam menentukan harga dan bahkan ada salah satu operator yang sengaja membuat "perangkap jebakan" agar pengguna Internet tersebut membayar lebih mahal. Lainnya sekitar 42% dari akses Internet melalui fasilitas Public Internet Access seperti warnet , cybercafe, hotspot dll. Tempat umum lainnya yang sering dipakai untuk akses Internet adalah di kampus dan di kantor.



Disamping menggunakan PC (Personal Computer), kita juga dapat mengakses Internet melalui Handphone (HP) menggunakan fasilitas yang disebut GPRS (General Packet Radio Service). GPRS merupakan salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel) yang memiliki kecepatan koneksi 115 kbps dan mendukung aplikasi yang lebih luas (grafis dan multimedia). Teknologi GPRS dapat diakses yang mendukung fasilitas tersebut. Pengaturan GPRS pada ponsel tergantung dari operator yang digunakan. Biaya akses Internet dihitung melalui besarnya kapasitas (per-kilobyte) yang diunduh.


PENGGUNA INTERNET DI TEMPAT UMUM

Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan Internet termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga tempat awam yang menyediakan pusat akses Internet, seperti Internet Kiosk, Public access Terminal, dan Telepon web.


Terdapat juga toko-toko yang menyediakan akses wi-fi, seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses Internet


TOKOH INTERNET

Timothy Berners Lee pencipta WWW (World Wide Web)


Roy Tomlinson pencipta @ (at) pada alamat surat e-mail

Membuat Halaman Beranda (Home) di Blog


Bagaimana caranya membuat halaman Beranda / Home di blogspot? Pertanyaan itu yang saya sering lontarkan pada diriku sendiri sejak memulai berkenalan dengan blog. Setelah beberapa lama mencari di om google, akhirnya pertanyaan tersebut dapat terjawab.

Sebenarnya, ada beberapa cara membuat halaman beranda / home diblogspot, namun yang saya posting kali ini adalah trik paling mudah dan yang saya terapkan di blog ini dan beberapa blog sobat yang pernah kuedit (editor kacangan). Bagaimana saya membuat halaman beranda atau homepage di blog ini?

PEMBERITAHUAN: Setelah template blog ini diubah, cara ini sudah tidak digunakan di blog ini, tetapi fungsinya masih bisa dipake oleh sobatblogger. Terima Kasih :)

Secara garis besar, ada 3 (tiga) hal yang harus dilakukan:
1.     Membuat postingan yang umum, yang menjelaskan garis besar isi blog.
2.     Merubah format tanggal penerbitan postingan umum tersebut.
3.     Merubah jumlah postingan yang muncul pada halaman utama/beranda/homepage.

Berikut Penjelasannya:

1.     Membuat postingan yang umum, yang menjelaskan garis besar isi blog.

Pada saat kita melihat (membuka) sebuah website yang memiliki hosting sendiri dan mengklik halaman berandanya, yang muncul adalah halaman index yang berisikan sambutan atau penjelasan secara umum isi website tersebut. Saya berpikir untuk membuat hal yang sama dengan website berbayar itu, padahal hosting blogku diblogger. Apakah ini bisa di lakukan? Jawabnya bisa, sebagai langkah awal adalah membuat postingan yang umum, yang menjelaskan garis besar isi blog (Lihat contohnya di blog ini, silahkan klik "home" menu di atas). Meskipun pada contoh blog ini masih amburadul, tapi untuk memperbaikinya tinggal melakukan 'edit entri'.

2.     Merubah format tanggal penerbitan postingan umum tersebut.

Setelah membuat postingan seperti langkah nomor 1 di atas, segera terbitkan kemudian edit kembali. Lihat gambar berikut:

Setelah masuk pada halaman 'edit entri', pilih "postingan umum" tersebut (postingan yang akan dijadikan homepage).
Selanjutnya, jika sudah masuk pada halaman pengeditan, silahkan langsung mengklik "Opsi Entri" atau "Post Options".


Rubah Format tanggal penerbitannya, usahakan di rubah pada tanggal terbaru.


Pada gambar di atas, entri ini diterbitkan pada tanggal 30 bulan 11 tahun 2009. Jika sekarang adalah tanggal 20 bulan 9 tahun 2010, berarti postingan ini akan berada di urutan belakang (jika ada postingan yang lebih baru). Tapi jika format tanggal tersebut dirubah menjadi tanggal 30 bulan 11 tahun 2012, maka tulisan atau entri tersebut akan selalu berada di depan (ingat, pada pengaturan defaultblogger, postingan terbaru selalu berada di atas).
Nah, jika ingin menjadikan "postingan umum" (yang telah dibuat pada langkah nomor 1) selalu muncul pada halaman beranda atau home, ubahlah tanggalnya "semuda mungkin" (di blog saya ini, saya merubahnya menjadi tanggal 17 Juli 2012 dengan format penulisan "12/07/17"). Untuk melihat hasilnya, perhatikan gambar berikut:
 


Yang saya beri lingkaran merah adalah "Postingan Umum" milik saya. Meskipun tulisan ini (Cara Membuat Halaman Beranda / Home diBlogspot) lebih belakangan saya posting, tetapi toh "postingan umum" tersebut selalu berada di atas.
Jika sobat telah mengerti dan merubah format tanggalnya, silahkan klik "terbitkan entri".


3. Merubah jumlah postingan yang muncul pada halaman utama/beranda/homepage. 

Langkah terakhir adalah mengatur atau merubah jumlah postingan yang muncul pada halaman utama. Caranya,

1. Masuk ke halaman Dasbor, atau klik di sini
2. Masuk Pada halaman "pengaturan"

3. Setelah masuk pada halaman pengaturan, klik "Format"
4. Carilah tulisan "Tampilkan", rubahlah angka yang ada menjadi 1. Perhatikan gambar di bawah:

Pada gambar di atas, angka 5 diubah menjadi 1. Pastikan pada menu dropdownnya pilih 'posting'. Artinya, jika kita memilih angka 1, berarti kita 'memerintahkan' agar jumlah tulisan yang muncul pada halaman utama adalah 1, yaitu tulisan / postingan terbaru. Terakhir, klik Save atau "simpan setelan".

Logikanya, Postingan yang telah dirubah format tanggalnya menjadi format "tanggal terbaru" akan selalu muncul pada halaman Homepage.

Selamat Mencoba